Dosa-dosa besar atau disebut Al-kabaair adalah dosa-dosa yang mengharuskan adanya Had didunia atau yang diancam oleh ALLAH Azza wa Jalla dengan neraka atau laknat ALLÂH atau murka-Nya. Adapun yang disebut HAD adalah hukuman secara fisik yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa besar tertentu, seperti pelaku pencurian dengan dipotong tangan, pelaku zina dengan dicambuk 100 cambukan dan diasingkan selama setahun bagi pezina yang belum menikah, atau hukuman qishash bagi pelaku penganiayaan fisik atau pembunuhan dengan cara yang sama sesuai dengan cara/akibat penganiayaanya.
Ada 70 macam Al-kabaair yang dirangkum oleh imam adz-dzahabi rahimullah dalam kitab A-kabaair, (beserta hukuman hadnya) yaitu :
- Syirik (mempersekutukan ALLÂH)………… [dosa besar yang tidak diampuni jika sebelum matinya tidak bertaubat].
- Membunuh……………[hadnya berupa qishash dengan cara dibunuh, kecuali jika dimaafkan keluarga korban].
- Sihir…..…..[pelakunya syirik, hadnya dengan dibunuh].
- Meninggalkan shalat……. [hadnya dibunuh karena dianggap murtad, atau dibunuh dengan dianggap muslim, atau dipenjarakan sampai sholat kembali atau sampai matinya dipenjara]. (para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini).
- Tidak membayar zakat…… [diperangi].
- Berbuka disiang hari pada bulan Romadhon tanpa udzur syar'i.
- Meninggalkan haji padahal mampu.
- Mendurhakai orang tua.
- Memutus hubungan kerabat.
- Zina………….. [hadnya,bagi pezina yang belum menikah dengan dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun ; dan bagi pezina yang sudah menikah dengan dirajam dengan batu sampai mati].
- Liwath (homoseksual)……… [hadnya, dibunuh].
- Riba.
- Memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim.
- Berbuat dusta terhadap ALLÂH dan Rasûlullâh saw .
- Melarikan diri dari medan perang.
- Pemimpin yang menipu dan penganiaya rakyat.
- Sombong dan sejenisnya.
- Kesaksian palsu.
- Minum khamr (minuman keras)………… [hadnya, dicambuk 80 kali cambukan].
- Berjudi.
- Menuduh wanita mukminah berbuat zina ………. [hadnya, dicambuk 80 kali cambukan].
- Ghulul (mencuri) harta ghanimah (harta rampasan perang), baitul maal dan zakat.
- Mencuri……………….. [bila melebihi batas minimal pencurian yaitu ¼ dinar ,hadnya dipotong pangkal tangannya].
- Menyamun………..[ hadnya, dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) (QS.5:33)].
- Sumpah palsu.
- Berbuat aniaya.
- Memungut cukai.
- Memakan barang haram.
- Bunuh diri.
- Banyak berdusta.
- Hakim yang jahat.
- Menerima suap.
- Wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
- Dayyuts, yaitu lelaki yang membiarkan istrinya berbuat serong.
- Muhallil dan muhallil lahu (lelaki (mantan suami) yang dengan persekongkolan dengan lelali lain untuk menikahi istrinya yang sudah ditalaq tiga, dan lelaki yang menjadi bandot pinjaman, yang dibayar untuk menikahi wanita itu sementara lalu menceraikannya agar dinikahi lelaki pertama).
- Tidak menjaga diri dengan seksama terhadap air seni.
- Riya……. (termasuk syirik kecil).
- Menuntut ilmu untuk tujuan dunia dan menyembunyikan ilmu.
- Khianat.
- Mengungkit-ungkit pemberian.
- Mendustakan taqdir.
- Menguping rahasia orang lain.
- Mengadu domba(Namimah).
- Banyak melaknat.
- Menipu dan mengingkari janji.
- Membenarkan dukun dan tukang ramal.
- Durhaka kepada suami.
- Menggambar dan melukis makhluk bernyawa.
- Memukul-mukul wajah, menjerit-jerit, merobek baju, menggunduli kepala dan bersumpahserapah dikala mengalami musibah seperti meratapi kematian seseorang dengan Nihayah seperti cara-cara diatas.
- Bertindak melampaui batas.
- Bertindak semena-mena terhadap orang yang lemah, budak, istri dan binatang.
- Menyakiti tetangga.
- Menyakiti orang –orang islam dan mencela mereka.
- Menyakiti hamba ALLÂH dan bertindak lalim terhadap mereka.
- Isbal, yaitu menjulurkan kain dibawah mata kaki bagi kaum lelaki.
- Memakai kain sutera dan emas bagi kaum lelaki.
- Budak yang melarikan diri dari tuannya.
- Menyembelih hewan untuk selain ALLÂH.
- Menasabkan keturunan dirinya kepada selain ayahnya sendiri.
- Berdebat dan bersengketa.
- Menahan kelebihan air dari orang yang memerlukan.
- Mengurangi timbangan dan ukuran.
- Merasa aman dari makar ALLÂH.
- Menyakiti wali-wali ALLÂH.
- Meninggalkan shalat berjamaah lalu mengerjakannya sendirian tanpa udzur.
- Terus-menerus meninggalkan shalat jum'at dan shalat jamaah tanpa halangan.
- Mendatangkan kerugian dalam wasiat.
- Makar dan tipudaya.
- Memata-matai orang islam dan membeberkan rahasia mereka.
- Mencela salah seorang shahabat Nabi Shollallâhu alaihi wasallam.
Demikianlah macam-macam dosa besar tersebut. Semoga ALLAH Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari semua itu dan menjaga kita, sesungguhnya ALLÂH sebaik-baik pelindung .
*** Disarikan dari kitab AL-KABAAIR, karya imam Syamsuddin adz-dzahabi. (edisi Indonesia :Dosa-dosa besar,… penjabaran tuntas 70 dosa besar menurut alquran dan As-sunnah; putaka Arafah – solo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar