وابدأ بمن تعول : أمك وأباك وأختك وأخاك أدناك أدناك
‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, dan seterusnya.’’[HR.Nasa’i 1/350, Ibnu Hibban 810, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 3/322]
Dalam hadits tsb, urutannya :'yang menjadi tanggunganmu' adalah anak dan isterinya, ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, dan seterusnya (spt keponakan, cucu dst)
Menafkahi kerabat menjadi wajib jika terpenuhi syaratnya
Kewajiban menafkahi para kerabat menjadi wajib jika terpenuhi syarat- syaratnya, diantaranya:
- Jika kerabat tersebut (orang tua, saudara dan lainnya) dalam keadaan faqir/ miskin tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri, dan tidak ada orang lain yang menafkahi mereka. Tetapi jika mereka mampu, atau ada orang lain menafkahi mereka, maka gugurlah kewajiban ini.
- Jika seseorang mempunyai kelebihan setelah menafkahi diri dan yang ditanggugngnya, Rasulullah bersabda;
ابْدأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ
‘’Mulailah menafkahi dirimu sendiri, jika tersisa, maka untuk anggota keluargamu, jika tersisa, maka untuk kerabat dekatmu.’’ (HR.Muslim 1663)
Catatan; Adapun kadar besaran nafkah kepada kerabat adalah sama dengan kadar besaran nafkah kepada ustri yaitu mencukupi kebutuhan mereka dengan cara yang patut sesuai kemampuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar