Jumat, 25 September 2015

Awas !!! daging Kurban (bisa) HARAM

Untuk yang berkurban, juga panitia kurban, monggo baca info berikut ini....

Daging Qurban bisa haram jika...

1. Hewan belum mati (setelah disembelih), namun sudah mulai dikuliti, atau kaki sudah dipotong, atau ekornya dipotong. Jika hewan belum mati koq sudah mulai dikuliti, atau dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, maka hewan bisa KESAKITAN...dan mati krn kesakitan. Jika ia mati krn kesakitan (bukan krn disembelih), maka dagingnya HARAM.

2. Jika hewan belum mati koq kakinya dipotong, maka ia HARAM dimakan.

Dari Abu Waqidi Al-Laitsi ra, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam bersabda, yang artinya: Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan BANGKAI."
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

CARA MEMASTIKAN hewan telah mati setelah disembelih adalah dgn menggunakan salah satu sari 3 macam reflek:

1. REFLEK MATA
Gunakan jari tangan kita utk menyentuh orang2an (pupil) mata. Jika masih berkedip maka ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak ada respon, maka ia telah mati.

2. REFLEK EKOR
Pegang dan geser ekor sapi tsb ke kanan atau ke kiri. Jika ekornya melawan (ngeyel), maka ia MASIH HIDUP. Namun bila sdh tidak ada respon, maka berarti ia telah mati.
Bisa pula dgn MEMENCET ekor sapi. Di ekor sapi ada ujung saraf2 yg sangat sensitif. Jika ia masih hidup, maka ia akan bereaksi saat ekornya dipencet.

3. REFLEK KUKU.
Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada daging yg sangat sensitif. Ada ujung2 saraf disitu. Gunakan ujung pisau yg runcing, sentuh/tusuk pelan bagian tsb. Jika masih ada reaksi menghindar, berarti ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak merespon, berarti ia telah mati.

_______
Oleh:
DR. H. Nanung Danar Dono
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY & Direktur Pusat Kajian Halal Fak.Peternakan UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar