Rabu, 11 Juni 2014

hanya kepada-MU

Setiap keindahan yang tumbuh bersemi
Subur berbunga dalam hati insani
KepadaMu jua yang hakiki kembali

Setiap kegelisahan di jiwa
Rasa takut dan berputus asa
KepadaMu jua segala pengharapan ditujukan

Setiap kesendirian di malam sepi
Berkawan dengan sunyi
KepadaMu jua segala ingatan yang meramaikan

Setiap kesedihan sebuah luka
Yang diringi tetesan air mata
KepadaMu jua segalanya kan terobati

Rabu, 21 Mei 2014

Resep Bahagia


Sebuah catatan ringan..

Kita tidak bisa membuat semua orang senang dengan apa yang kita lakukan..
Ada yang suka dgn apa yg kita lakukan, tapi mungkin ada juga yg tidak suka..
Ada yg bahagia atas capaian kita, tapi mungkin ada juga yg tidak senang..

Jika kita melakukan sesuatu hanya karena orang lain, maka percayalah!! Kita akan menderita..
Jika kita melakuan sesuatu hanya karena orang lain, maka semangat kita pun akan tergantung dari pujian atau cacian orang2 atas apapun yg kita lakukan..

Lakukanlah sesuatu yang menurut kita baik..
Lakukanlah sesuatu yang akan membawa kebaikan terhadap hidup kita dan banyak orang..
Lakukanlah sesuatu karena mengharap ridho-Nya..
Lakukanlah sesuatu karena ibadah..
Maka kita akan lebih menikmati setiap kerja2 kita dan merasakan kebahagian dalam hidup.

Tidak percaya? Silahkan dicoba.

Apa yang Bisa Kulakukan?

Ketika aku berpikir negatif pd seseorg, tanpa sadar aku telah menghakimi org itu.

Lebih mudah mana? Berusaha menyingkirkan semua kerikil tajam di setiap jalanan, atau memakai sepatu agar kaki kita tdk terluka?

Lebih mungkin mana?
Berusaha mensterilkan smua tempat agar tak ada kuman, atau memperkuat daya tahan tubuh kita sendiri?

Lebih mudah mana?
Berusaha mencegah setiap mulut agar tak bicara sembarangan, atau menjaga hati kita sendiri agar tak mudah tersinggung?

Lebih penting mana?
Berusaha menguasai org lain atau belajar menguasai diri sendiri?

Yg penting bukan bgmn org hrs baik pdku, tetapi bgmn aku berusaha baik pd semua org.

Bukan org lain yg membuat aku bahagia, tetapi sikapkulah yg menentukan aku bahagia atau tidak.

Selasa, 20 Mei 2014

Mengapa ? (Renungan lagi)

Seorang nenek duduk dipelataran parkir. di sampingnya terpajang aneka keripik dengan kemasan sederhana. Nampak tidak menarik, apalagi saat sibuknya lalu lalang orang yang keluar masuk gedung mall. Senyumnya ramah menyapa setiap orang yang melaluinya, ia tak bosan menyapa satu demi satu, berharap dagangannya dibeli. Kebanyakan bahkan tak sempat menjawab tawaran sang nenek. Ada juga yang menolak dengan halus. Dan sebagian kecil membelinya. Satu bungkus 10rb, tak seberapa mahal untuk satu kemasan keripik pisang dagangannya. Tapi lihatlah, wajahnya begitu bahagia saat seseorang membelinya.

Seorang kakek setiap hari berjalan kaki berkeliling kompleks, ia membawa sapu lidi hasil buatannya sendiri. Seorang ibu menawar sapu lidi buatan sang kakek, harga yang ditawarkan sudah murah, hanya 10rb. Tapi ibu itu menawar agar sapunya 5rb saja. Diakhir transaksi, kakek melepas sapunya seharga 8rb. Si ibu puas karena mendapat diskon 2rb. Dan hari itu, kakek pulang dengan uang hanya 8rb saja. Uang makannya hari itu, yang harus ia bagi lagi bersama istri dan cucunya. Ia tak berhasil menjual banyak, hanya satu sapu saja.

Disebuah restoran, satu keluarga menikmati makanan dengan lahapnya. Bisa menghabiskan beberapa ratus ribu untuk makan disana. Tak lupa seusai membayar Bill, ayah meninggalkan satu lembar uang 20rb sebagai tip.

Dirumah, seorang ibu mengumpulkan barang bekas karena nanti bisa dijual ke tukang rongsokan yang lewat. Lumayan, terkadang dengan tawar menawar yang sengit, akhirnya si ibu mendapat uang 10-20rb. Terkadang si ibu dan si abang masih bergerutu karena harga yang tidak terlalu cocok.

Bayangkan, jika nenek penjual keripik tadi, kita beli saja meski tak butuh. 10rb baginya, bukan hasil meminta, tapi perjuangan kerasnya melangkah puluhan kilometer dari rumahnya mengais rezeki halal.

Jika seandainya kakek penjual sapu, dibayar 20rb meski harga sapu 10rb. Ketimbang menawarnya, ia tentu pulang dengan langkah yang bahagia. Bisa membawakan makanan yang sedikit lebih baik dari biasanya untuk istri dan cucunya.

Lalu seandainya ibu yang mengumpulkan barang bekas memberikan saja dengan sukarela. Toh ia tidak lagi membutuhkan barang itu. Apa yang terjadi? Doa mengalir dari abang tukang rongsok. Bisa jadi istrinya sedang sakit, atau anaknya butuh biaya sekolah.

Membeli yang tidak kita butuhkan, melebihkan dari harga yang ditawarkan, atau memberikan sesuatu kepada mereka ditengah kerasnya perjuangan hidup mereka yang bertahan untuk tidak meminta2. Kitalah yang lebih berbahagia akhirnya, karena mereka begitu saja mendoakan kita dengan tulus.

Mengapa kita membeli mahal tanpa menawar di tempat yang berkelas, lalu menawar sebisa mungkin saat belanja dipinggir jalan. Mengapa 20rb terasa mahal, saat nenek menawarkan sebungkus keripik dagangannya, dibanding kita yang mudah saja meninggalkan 20rb sebagai uang tip usai makan di restoran...

Merenung Sejenak....


‬
‪Ketika simpati demi simpati kau terima, tundukkan kepalamu, juga hatimu… hati-hati dengan kesombongan…‬‬

‪Ketika kemenangan demi kemenangan kau raih, tundukkan kepalamu, juga hatimu…. hati-hati dengan kelalaian…‬
‬
‪Ketika harapan demi harapan dibebankan ke pundakmu, tundukkan kepalamu, juga hatimu…. hati-hati dengan kelengahan…‬‬

‪Ketika apresiasi demi apresiasi dialamatkan kepadamu, tunddukkan kepalamu, juga hatimu… hati-hati dengan ketergelinciran…‬‬

‪Ketika ujian demi ujian dapat kau lalui, tundukkan kepalamu, juga hatimu, ……….. jangan abaikan evaluasi terhadap berbagai kekurangan dan kekeliruan….‬‬

‪Ketika tugas-tugas berat semakin mendekatimu, hendaknya engkau semakin dekat dengan T
RABBmu…‬‬

‪Ketika tanggung jawab di pundakmu semakin besar, hendaknya engkau semakin serahkan kekuatanmu kepada Rabbmu..‬
‪
‪Ketika semua pandangan mulai tertuju kepadamu, ingatlah pandangan Rabbmu yang tak putus kepadamu…‬

‪Betapa banyak orang yang tabah dengan kekalahan, namun jatuh dalam kemenangan…‬
‪
‪Betapa banyak orang yang bertahan dalam kesempitan, namun tergelincir dalam kelapangan…‬
‪
‪Betapa banyak orang yang ikhlas mengawali perjuangan, namun penuh perhitungan saat menggapai kejayaan… 

#edisiMerenung‬
‪‬
‪

Selasa, 25 Februari 2014

Kaidah Manfaat dan Mafsadat

Kaidah Manfaat dan Mafsadat



Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلَّا بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ
وَلَا يَنْهَى إِلَّا عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ
Syari’at tidak memerintahkan kecuali sebuah kemaslahatan murni atau yang rojih
Dan tidak melarang kecuali yang murni sebuah mafsadat atau yang rojih

Makna Kaidah
Asy-Syari’ adalah pembuat syari’at, yaitu Alloh, baik langsung dari al-Qur‘an ataupun lewat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dalam sunnah beliau. Karena sunnah beliau pun pada dasarnya adalah wahyu dari Alloh. Sebagaimana firman-Nya:
Dan tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkan itu (al-Qur‘an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS. an-Najm [53]: 3-4)
Kholishoh adalah murni sebuah kemaslahatan, tanpa ada unsur mafsadat dan madhorot sedikit pun. Begitu pula sesuatu yang mengandung sebuah mafsadat yang murni tanpa ada maslahat sedikit pun.
Rojihah adalah sebuah kemaslahatan yang masih mengandung sedikit mafsadat, namun maslahatnya jauh lebih besar. Begitu pula sebaliknya, sebuah mafsadat yang sedikit mengandung kemaslahatan namun mafsadatnya jauh lebih besar.

Jadi, makna kaidah ini adalah bahwa Alloh dan Rosul-Nya tidak akan memerintahkan sesuatu kecuali apabila mengandung sebuah kemaslahatan murni tanpa ada unsur mafsadat sedikit pun atau sebuah maslahat besar meskipun ada sedikit mafsadatnya. Demikian pula, Alloh dan Rosul-Nya tidak akan melarang sesuatu kecuali apabila mengandung mafsadat murni tanpa ada kemaslahatan sedikit pun atau sebuah mafsadat besar meskipun sedikit berbalutkan kemaslahatan.

Dalil Kaidah
Banyak sekali dalil dari al Qur‘an dan as sunnah yang menunjukkan atas kaidah ini. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama’. Diantara yang menunjukkan atas kaidah ini adalah:
Firman Alloh:
Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. an-Nahl [16]: 90)
Pada ayat ini Alloh memerintah dan melarang. Perhatikanlah yang diperintahkan Alloh, semuanya adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan. Juga perhatikanlah yang dilarang oleh-Nya, semuanya mengandung mafsadat (kerusakan).
Semua perintah serta larangan dalam al-Qur‘an dan sunnah pun demikian. Tidak ada satu pun perintah melainkan pasti mengandung maslahat dan sebaliknya tidak ada satu pun larangan melainkan mengandung mafsadat. Di antara sabda Rosululloh yang menunjukkan atas hal ini adalah:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ (وَفِيْ رِوَايَةٍ: صَالِحَ) الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. al-Bukhori dalam Adab Mufrod: 273, al-Hakim: 2/613, Ahmad: 2/318. Lihat ash-Shohihah: 45)

Hadits di atas mengisyaratkan bahwa diutusnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam adalah untuk membawa dan menyempurnakan kemuliaan akhlak. Sedangkan kesempurnaan akhlak tidak mungkin terwujud kecuali dengan adanya kemaslahatan dan hilangnya mafsadat.
Dalil-dalil lainnya masih banyak. Oleh karena itu, para ulama sepakat atas hal ini. Bahkan mayoritas ulama menegaskan bahwa syari’at ini dibangun atas dasar kaidah ini dan semua hukum serta cabang-cabangnya kembali pada kaidah dasar ini. (Lihat Syarah Qowa’id Sa’diyyah hlm. 23)

Syaikh Abdurrohman as-Sa’di Rohimahulloh berkata: “Ini adalah dasar yang mencakup semua syari’at Islam, tidak ada yang tertinggal sedikit pun baik yang berhubungan dengan masalah ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik yang berhubungan dengan hak Alloh ataupun hak makhluk.” (al-Qowa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 9)

Macam-Macam Maslahat dan Mafsadat
Kalau dicermati, maka kaidah ini mencakup empat hal:
Pertama: Maslahat murni.
Contohnya iman kepada Alloh serta mentauhidkan-Nya. Ini adalah sebuah kemaslahatan murni bagi hati, jiwa, bahkan badan baik untuk dunia maupun akhirat.

Kedua: Mafsadat murni.
Contohnya kemusyrikan dan kekafiran. Ini adalah mafsadat murni baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat baik bagi jiwa maupun badan. Namun, perlu diingat, maslahat dan mafsadat yang dimaksud dalam kaidah ini adalah maslahat dan mafsadat dalam tinjauan syar’i.

Ketiga: Maslahat rojih.
Contohnya jihad fi sabilillah melawan orang-orang kafir. Banyak maslahat besar yang diraih dengan berjuang membela agama Alloh untuk menghancurkan kekuatan kafir. Namun, banyaknya keutamaan ini terkadang mengandung beberapa mafsadat dalam kehidupan dunia seseorang. Oleh karena itu, terkadang jiwa agak berat untuk menjalankannya. Alloh berfirman:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Alloh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. al-Baqoroh [2]: 216)
Namun, bagi yang diberi taufiq oleh Alloh untuk menjalankannya niscaya akan mendapatkan banyak sekali keutamaan dunia maupun akhirat atau salah satu dari keduanya. Alloh memerintahkan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam untuk berkata kepada orang-orang kafir:
Katakanlah: “Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Alloh akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya, atau (azab) dengan tangan kami. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu.” (QS. at-Taubah [9]: 52)

Keempat:
Mafsadat rojih.
Contohnya khomr (minuman keras) dan perjudian. Alloh berfirman:
Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqoroh [2]: 219)
Oleh karena itu, Alloh kemudian melarangnya secara mutlak sebagaimana dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Ma‘idah [2]: 90-91)

Apabila Maslahat dan Mafsadat Berbenturan
Masalah ini tidak lepas dari tiga kemungkinan: Kemungkinan Pertama:
Benturan antara dua kemaslahatan yang tidak mungkin keduanya dikerjakan. Solusinya, kerjakanlah maslahat yang lebih besar meskipun dengan meninggalkan yang lebih kecil.


Kemungkinan Kedua:
Benturan antara dua mafsadat yang tidak mungkin keduanya ditinggalkan. Solusinya, tinggalkanlah mafsadat yang lebih besar meskipun dengan mengerjakan mafsadat yang lebih kecil.
Syaikh as-Sa’di Rohimahulloh meringkaskan masalah ini dalam kaidah beliau:


الدِّيْنُ مَبْنِيٌّ عَلَى الْمَصَالِحِ فِيْ جَلْبِهَا واَلدَّرْءِ لِلْقَبَائِحِ
فَإِذَا تَزَاحَمَ عَدَدُ الْمَصَالِحِ يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنَ الْمَصَالِحِ

وَضِدُّهُ تَزَاحُمُ الْمَفَاسِدِ فَارْتَكِبْ الْأَدْنَى مِنَ الْمَفَاسِدِ

Agama ini dibangun atas dasar meraih kemaslahatan
Juga untuk menolak sebuah mafsadat
Maka jika beberapa maslahat benturan
Harus dikedepankan maslahat yang paling besar
Kebalikannya, jika benturan antara beberapa mafsadat
Maka kerjakan mafsadat yang paling ringan.

Kemungkinan Ketiga:
Benturan antara maslahat dan mafsadat, dalam artian kalau ingin mengerjakan kemaslahatan tersebut maka mesti melakukan mafsadatnya. Jika hal ini yang terjadi maka secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Apabila mafsadatnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadat itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
2. Apabila maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadat yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadatnya.
Oleh karena itu, jihad berperang melawan orang kafir disyari’atkan, karena meskipun ada mafsadatnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Alloh di muka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
3. Apabila maslahat dan mafsadat seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada. Berdasarkan kaidah umum:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ (Menghilangkan mafsadat itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah maslahat).

Untuk mengetahui perincian permasalahan ini lihat kembali kaidah :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
 (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan).

Contoh penerapan kaidah:

Syaikh Abdurrohman as-Sa’di Rohimahulloh berkata: “Berdasarkan kaidah ini, semua ilmu dan penemuan teknologi modern yang bermanfaat untuk kehidupan manusia baik untuk urusan agama maupun dunia mereka, maka itu termasuk apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, juga termasuk apa yang dicintai oleh Alloh dan Rosul-Nya serta termasuk nikmat Alloh yang diberikan kepada para hamba-Nya karena itu semua mengandung maslahat yang dhoruri maupun sekadar sebagai penyempurna sebuah kemaslahatan. Sebab itu, peranti faksimile dan segala penemuan lainnya sangat sesuai dengan kaidah ini. Sebagiannya termasuk perkara yang wajib, sebagiannya lagi ada yang sunnah juga ada yang mubah, itu semua tergantung pada maksud dan hasilnya nanti. Yang mana ini masuk dalam kaidah besar:

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
(Perantara itu mempunyai hukum maksud dan tujuannya).” (al-Qowa’id hlm. 12)
 
Kaidah ini insya Alloh akan kita bahas pada edisi mendatang.
Wallohu A’lam.
sumber: http://alfurqon.co.id (silahkan merujuk ke web tersebut untuk mengambil faidah yang lebih banyak)

Meraih Berbagai Pahala dengan Sebuah Amalan: Sebuah Kaidah Fiqih


إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ اكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ المَقْصُوْدُ وَاحِدًا

“Apabila berkumpul dua ibadah yang satu jenis, maka dengan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi untuk keduanya jika maksudnya sama.”

Makna Kaidah

Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada beberapa jenis ibadah yang sama bentuk dan mempunyai satu tujuan yang sama, maka dengan mengerjakan salah satu perbuatan saja bisa mewakili amal perbuatan lainnya jika diniatkan untuk semuanya.
Al-Hafizh Ibnu Rajab mengungkapkan kaidah ini dalam Qawa’id beliau no 18 dengan lafazh:

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ لَيسَتْ إِحدَاهُمَا مَفْعُولَةً عَلَى جِهَةِ القَضَاء وَلَا عَلَى طَرِيقِ التَّبَعِيَّةِ لِلأُخْرَى فِى الوَقْتِ تَدَاخَلَتْ أَفعَالُهُمَا واكْتَفَىى فِيهِمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ

“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis dan dikerjakan dalam satu waktu sedangkan salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha juga bukan karena mengikuti ibadah lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili lainnya.”
Berarti kesimpulannya bahwa yang bisa masuk dalam kaidah ini apabila memenuhi beberapa syarat:
  1. Keduanya satu jenis, misalkan sama-sama puasa atau shalat atau thawaf atau lainnya.
  2. Salah satunya bukan mengikuti yang lainnya. Oleh karena itu shalat qabliyah subuh tidak bisa digabungkan dengan shalat subuhnya karena shalat qabliyah mengikuti shalat wajibnya.
  3. Keduanya dikerjakan dalam satu waktu.
  4. Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Oleh karena itu tidak boleh menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa qadha Ramadhan yang dia tinggalkan.
Ini adalah salah satu kaidah penting yang harus dipahami oleh seorang muslim, karena dengannya seseorang akan mendapatkan banyak pahala dengan satu amal perbuatan, sedangkan bagi yang tidak memahaminya maka dia hanya akan mendapatkan satu pahala. Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di berkata, “Ini adalah satu nikmat Allah‘Azza wa Jalla dan kemudahan-Nya, karena satu amal perbuatan bisa mewakili banyak amal.” (Lihat al-Qawa’id hal. 73)

Masalah ini secara umum masuk dalam keumuman hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّـمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّـمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin Khathab berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantungpada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya itu untuk Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrahnya untuk seorang wanita maka dia akanmenikahinya, maka hijrahnya itu tergantung pada apa yang dia hijrah untuknya.” (HR Bukhari 1, Muslim 1907)

Contoh Penerapan Kaidah

Di antara permasalahan yang masuk dalam kaidah ini adalah:
  1. Jika ada seseorang yang berwudhu lalu dia masuk ke dalam masjid setelah adzan zhuhur – misalnya – maka dia disyariatkan untuk melakukan tiga shalat, yaitu shalat sunnah wudhu, shalat tahiyyatul masjid dan shalat qabliyah zhuhur. Padahal tujuan, waktu, jenis dan cara melakukannya satu. Maka dalam kondisi demikian boleh bagi orang tersebut untuk melakukan shalat dua raka’at dengan tiga niat dan insya Allah dia akan mendapatkan pahala tiga shalat.
  2. Apabila seseorang mendapatkan beberapa hal yang membatalkan wudhu, misalnya dia kentut, lalu kencing lalu berak, maka cukup berwudhu sekali saja dan sudah mencukupi untuk semuanya.
  3. Demikian juga kalau ada beberapa sebab yang mengharuskan dia mandi besar, misalnya dia mimpi basah pada hari jum’at, lalu jimak dengan isterinya lalu akan pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka cukup bagi dia untuk mandi sekali dengan tiga niat menurut madzhab yang rajih di kalangan para ulama.
  4. Demikian juga jika seseorang mempunyai hadats besar dan hadats kecil, maka jika dia melakukan mandi saja, maka telah mencukupi untuk menghilangkan hadats besar maupun kecil. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mempunyai perincian yang bagus dalam masalah ini, beliau berkata, “Kaidah dalam masalah ini bahwa apabila berkumpul beberapa hadats yang satu jenis, maka mungkin dia meniatkan untuk menghilangkan semua hadats atau mungkin dia meniatkan menghilangkan sebagian hadats dan meniatkan tidak menghilangkan hadats lainnya, dan kemungkinan ketiga dia meniatkan menghilangkan sebagian hadats dan tidak mengingat sebagian hadats lainnya. Jika dia meniatkan untuk semuanya, maka semua hadatsnya hilang (dengan satu wudhu) semacam kalau dia makan daging unta, tidur, berak, kencing dan kentut. Maka kalau dia berwudhu sekali dengan meniatkan untuk semuanya, maka semua hadatsnya hilang. Juga jika dia berwudhu berniat untuk menghilangkan hadats kentut tanpa ingat hadats lainnya, maka yang shahih juga sudah mencukupi untuk semuanya. Namun jika dia berwudhu berniat menghilangkan hadats kentut saja dan berniat untuk tidak menghilangkan yang lainnya, maka madzhab Ahmad mengatakan bahwa wudhu ini hanya menghilangkan hadats kentut saja bukan lainnya, sedangkan dalam madzhab lainnya wudhu ini cukup untuk menghilangkan semua hadats. Dan yang shahih madzhab kedua.” (Lihat ta’liq beliau pada Qawa’id Ibnu Rajab hal. 107 dengan sedikit perubahan)
  5. Jika seseorang lupa beberapa kali dalam satu shalat, maka cukup baginya untuk sujud sahwi sekali saja.
  6. Jika ada seseorang yang mendengarkan dua ayat sajdah secara bersamaan, maka cukup baginya untuk sujud tilawah sekali saja.
  7. Dan masalah-masalah lainnya yang mirip bisa dikiaskan dengannya.
Wallahu a’lam.
***
Sumber:
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, penulis , Pustaka al-Furqon, 2011