Berikut ini adalah deretan manusia yang shalat mereka sia-sia alias
tidak diterima oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sia-sianya shalat mereka
bukanlah faktor intrinsik seperti salahnya atau mereka meninggalkan
syarat dan rukun shalat. Tetapi faktor ekstrinsik yakni perbuatan mereka
di luar shalat, yaitu perbuatan yang melanggar aturan Allah dan
RasulNya.
Di sini kita tidak membicarakan amal seorang muslim yang menjadi kafir,
murtad, dan musyrik, karena untuk mereka semua amalnya sia-sia, bukan
hanya shalat. Begitu pula orang yang tidak ikhlas dalam beramal, tentu
yang sia-sia adalah amal yang dia lakukan secara tidak ikhlas itu,
tidak terbatas pada shalat. Ada pun di sini, kita hanya membatasi siapa
saja dan sebab apa saja yang membuat shalat seorang muslim menjadi
sia-sia. Tentunya dalam hal ini kita hanya menggunakan dasar dan rujukan
yang bisa dipercaya.
1. Orang yang mendatangi dukun dan mempercayainya
Mereka adalah orang yang mendatangi peramal, paranormal, “orang pintar”,
cenayang, atau apa pun istilahnya. Mereka mendatangi dalam berbagai
kepentingan; seperti meramal nasib, meminta perlindungan, pengobatan,
pesugihan, jodoh, supaya bisnis dan karir lancar, pelet (teluh), sihir,
dan sebagainya. Di antara dukun-dukun ini ada yang mengelabui pasiennya
dengan menambahkan dan membungkus amal sihir mereka dengan berbagai
ayat dan dzikir agar terkesan apa yang dilakukannya adalah benar.
Padahal itu hanya bagian dari jenis talbisul iblis (perangkap syetan)
kepada manusia. Justru ini lebih bahaya dibanding dukun yang tidak
memakai ayat-ayat dan dzikir, sebab dengannya banyak orang awam tertipu
olehnya. Sayangnya mereka merasa berjalan di atas kebenaran!
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ
بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang
telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka
menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104)
Dari Shafiyah Radhiallahu ‘Anha, dari sebagian istri nabi, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang
sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16287, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 12/182)
Menurut Imam An Nawawi maksud shalatnya tidak diterima adalah shalatnya
tidak mengandung pahala. Begitulah yang dikatakan mayoritas Syafi’iyah.
Para ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya
yang empat puluh malam tersebut, tetapi wajib baginya taubat. (Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/227)
2. Para peminum khamr
Golongan selanjutnya adalah para peminum khamr (minuman keras). Baik dia
meminumnya hingga mabuk atau tidak, baik meminumnya sedikit atau
banyak. Semua keadaan ini, baik yang mabuk atau tidak, diterangkan
secara tegas bahwa keadaan mereka sama saja.
Ada beberapa riwayat yang menerangkan hal itu dari beberapa sahabat Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antaranya sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ ، لَمْ تُقْبَلْ
لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ
عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ
لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ
لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، لَمْ يَتُبِ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَكَانَ حَقًّا
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ، قَالُوا : يَا
أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ ؟ قَالَ : صَدِيدُ
أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr maka shalatnya tidak diterima empat
puluh malam, lalu jika dia bertaubat maka Allah terima taubatnya, lalu
jika dia kembali minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam,
lalu jika dia taubat maka Allah terima taubatnya, lalu jika dia kembali
minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia
taubat maka Allah terima taubatnya, jika keempat kalinya dia minum lagi,
maka tidak akan diterima shalatnya empat puluh malam, dan jika dia
bertaubat tidak akan diterima taubatnya oleh Allah. Dan, Allah akan
meminumkan dia dengan Thinatul Khabaal. Mereka bertanya: “Wahai Abu
Abdirrahman (Ibnu Umar), apakah Thinatul Khabaal?” Beliau menjawab:
“Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: hasan, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 11/357-358. Katanya: hasan)
Ada pun dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ
فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ
فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ
فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى
اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ
أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr dan dia mabuk, maka shalatnya tidak
akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk
neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali
mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan
diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka,
jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali
mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan
diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka,
jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali
mengulanginya, maka Allah akan menuanginya dengan Radaghatul Khabaal
pada hari kiamat nanti. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah apa itu
Radaghatul Khabaal? Beliau bersabda: air keringat penduduk neraka. (HR.
Ibnu Majah No. 3377, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal
No. 13206, 13227. Al Bazzar No. 2429, dengan lafaz: “empat puluh malam,”
dan ‘Ainul Khabaal atau Nahrul Khabaal. Dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani dalam beberapa kitabnya seperti Ash Shahihah No. 709, Ta’liq ‘Ala
Ibni Khuzaimah No. 939, dll)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ
صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ
كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قِيلَ
وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ صَدِيدُ أَهْلِ
النَّارِ وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ
كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ
Semua khamr dan semua yang memabukkan adalah haram, dan barang
siapa yang minum dan dia mabuk, maka shalatnya akan lepas selama empat
puluh pagi, dan jika dia taubat maka Allah akan terima taubatnya, lalu
jika dia mengulangi keempat kalinya maka Allah akan menuanginya dengan
Thinatul Khabaal. Ada yang bertanya: “Apa itu Thinatul Khabaal? Beliau
bersabda: “Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” Barang
siapa yang meminumkannya kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu
kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya dengan
Thinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah No. 2039)
3. Budak yang lari dari majikannya sampai dia kembali lagi
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
....ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِع
“Tiga golongan manusia yang shalatnya tidak sampai telinga mereka, yakni: budak yang kabur sampai dia kembali …
Apa maksud “shalatnya tidak sampai telinga mereka” ? Berkata Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya shalat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/55)
4. Istri yang tidur sementara suami marah kepadanya
Lanjutan hadits di atas:
....وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِط
Isteri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya
Bahkan ini merupakan dosa besar. Syaikh Waliyuddin At Tibrizi, mengutip dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah, katanya:
إن اغضاب المرأة لزوجها حتى يبيت ساخطاً عليها من الكبائر. وهذا إذا كان غضبها عليها بحق
Sesungguhnya wanita yang membuat marah suaminya sampai dia tertidur
masih marah kepadanya, ini adalah termasuk dosa besar. Ini jika marahnya
disebabkan alasan yang haq (benar). (Misykah Al Mashabih, 4/109)
Marah kenapa? Yaitu marah disebabkan alasan yang syar’i, marah karena
buruknya perangai istri, tidak mentaati Allah, tidak mentaati suaminya
dalam kebaikan, dan semisalnya. Sedangkan marahnya suami dengan sebab
yang tidak benar, misalnya istri menolak ajakan keburukan suami lalu
suami marah kepadanya, maka ini bukan termasuk yang dimaksud hadits di
atas. Justru wajib menolak ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat
kepada Allah Ta’ala.
Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:
هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Marahnya ini jika disebabkan
buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada
pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kejelekan ini maka tidak
ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)
5. Pemimpin yang dibenci kaumnya
Lanjutan hadits di atas:
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
dan pemimpin sebuah kaum yang kaum itu membencinya (HR. At
Tirmidzi No. 360, dan At Tirmidzi berkata: hasan gharib. Syaikh Al
Albani menghasankan dalam beberapa kitabnya, Misykah Al Mashabih No.
1122. Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/117/487, Shahihul Jami’ No. 3057)
Yaitu kebencian yang disebabkan bukan urusan dunia antara pemimpin
dengan kaumnya itu, tetapi urusan agama. Baik karena pemimpin itu fasik,
suka bermaksiat, koruptor, ahli bid’ah, dan sebagainya.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:
لأمر مذموم في الشرع وإن كرهوا لخلاف
ذلك فلا كراهة قال بن الملك كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان
بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم
Yaitu disebabkan urusan tercela dalam pandangan syariat. Jika
kaumnya membencinya pada masalah yang diperselisihkan maka tidak dibenci
(kepemimpinannya itu). Ibnu Al Malik berkata: mereka membencinya karena
kebid’ahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya. Ada pun jika
antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi,
maka dia tidak terkena hukum ini. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/288)
Misal seseorang berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya
karena dia sudah dua bulan belum bayar kontrakan rumah kepada saya ..,”
maka ini alasan kebencian yang tidak syar’i. Tetapi jika seseorang
berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia
laki-laki pemabuk dan penjudi ..”, maka ini kebencian yang syar’i.
Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang
menjadi imam dalam keadaan dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika
pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa.
Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin
tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin
tersebut shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih
banyak. (Sunan At Tirmidzi No. 360)
6. Orang yang memutuskan silaturrahim
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ
فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ
مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala
mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi
kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya
sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan
silaturahim.” (HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi
As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat
(kredibel). Lihat Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al
Albani mengatakan hasan. Lihat Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Imam Al
‘Iraqi juga mengatakan hasan. Lihat Tuhfah Al Ahwadzi, 2/289. Syaikh
Ala’uddin bin Qalij bin Abdillah Al Hanafi mengatakan sanad hadits ini
laa ba’sa bihi (tidak apa-apa). Abu Hatim berkata: Aku belum melihat ada
orang yang mengingkarinya. Dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidah, berkata
Ibnu Namir: dia tidak apa-apa. Ad Daruquthni berkata: baik-baik saja
mengambil ‘ibrah darinya. Abu Hatim mengatakan: menurutku haditsnya
tidak apa-apa. Sanadnya juga terdapat Al Qasim. Menurut Al ‘Ijili dan
lainnya dia tsiqah (kredibel), Lihat dalam Syarh Sunan Ibni Majah No.
172, karya Syaikh Ala’uddin Al Hanafi. Al Maktabah Al Misykat)
Imam Al Munawi Rahimahullah memberikan penjelasan:
وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى
(Akhwaani - dua orang bersaudara) baik dari saudara karena nasab atau
agama (mutashaarimaani) yaitu saling memboikot (hajr) dan memutuskan
hubungan bukan karena Allah Ta’ala. (At Taisir bisy Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 1/969)
Hal ini adalah jika terjadi karena urusan dunia, seperti merebutkan
warisan, persaingan bisnis, dan semisalnya, yang membuat mereka
memutuskan silaturrahim.
Namun, jika memutuskan hubungan karena faktor kepentingan agama, seperti
memutuskan hubungan terhadap ahli bid’ah dan ahli maksiat, dalam rangka
memberikan pelajaran kepada mereka, maka ini tidak apa-apa. Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat pernah memboikot tiga
sahabat nabi yang tidak ikut perang tabuk, yaitu Ka‘ab bin Malik,
Murarah bin Ar Rabi‘ dan Hilal bin Umaiyah. Para sahabat mendiamkannya,
tidak menegurnya, tidak mengajaknya bercakap-cakap, bahkan tidak
menjawab salamnya. Ini berlangsung sampai lima puluh hari lamanya.
Hingga akhirnya mereka bertaubat dan Allah Ta’ala menerima taubat mereka
dengan turunnya ayat:
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin
dan Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati
segolongan dari mereka nyaris berpaling (tergelincir), namun kemudian
Allah menerima taubat mereka. Sesunguhnya Allah Mahaya Penyayang
terhadap mereka. Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan
taubatnya) sehingga bumi yang luas ini mereka rasakan amat sempit, dan
jiwa mereka pun dirasa sempit oleh mereka, kemudian mereka menyadari
bahwa tidak ada temapt lari dari (siksaan) Allah selain kepada-Nya,
kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap bertaubat.
Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Hari orang-orang yang beriman, tetapi bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah kalian bersama orang-orang yang selalu benar“.(QS
At-Taubah(9):117-119).
Demikian. Was Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shabihi ajmain …
sumber :
http://www.ustadzfarid.com/2012/11/golongan-manusia-yang-sia-sia-shalatnya_12.html
http://www.ustadzfarid.com/2012/11/golongan-manusia-yang-sia-sia-shalatnya.html