Kamis, 30 Juni 2016

Ramadhanku di Penghujung Senja


📌📌 RAMADHANKU DI PENGHUJUNG SENJA

Bismillah...
Sahabat....
Tak lama lagi kita akan berpisah dengan Ramadhan..
Laksana bahtera, kini ia perlahan mulai mengangkat jangkarnya dan bersiap untuk berlayar..
11 bulan lamanya dia akan berlayar...
Untuk kemudian berlabuh di hati-hati orang-orang yang beriman..

Ibarat sang surya, perlahan ia mulai tenggelam bersama mega merah di ujung ufuk..

Tapi....
Yang jelas ia masih disini...
Dia belum berlayar ataupun tenggelam..
Untukmu yang selama ini telah mengisi hari-harinya dengan beragam kebaikan, maka sempurnakan amalmu disisa waktu yang ada.
Namun bila sebaliknya, maka perbaikilah amalanmu sebelum ia pergi berlalu...

Ingat.... amalan itu dinilai pada akhirnya.
DI dalam kitab Jâmi'u Al ulum wal hikam Ibnu Rajab menukilkan sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Abu Nuaim -rahimahullah-. Beliau mengisahkan:
Suatu kali Fudhail bin Iyadh pernah bertemu dengan seseorang. Beliau lantas bertanya padanya: "Berapa umur anda?".
"Enam puluh tahun", jawab laki-laki itu.
"Kalau begitu sejak enam puluh tahun yang lalu anda sudah berjalan menuju Allah,  dan perjalananmu hampir saja tiba."
  "Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji'ûn", ujar lelaki itu.
"Apakah anda tahu maknanya?" Tanya Fudhail.
Lelaki itu menjawab: "ya, saya tahu. Saya adalah hamba Allah dan hanya kepada-Nya saya akan kembali."

Fudhail lalu menasehatinya:
Wahai saudaraku ….
Barangsiapa yang menyadari bahwa dirinya adalah hamba Allah dan hanya kepada-Nya ia kembali, hendaknya dia juga menyadari bahwa dia akan berdiri di hadapan-Nya dan akan ditanya oleh-Nya. Dan barangsiapa yang menyadari bahwa dirinya akan ditanya maka hendaknya ia mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan tersebut.

Laki-laki itu pun menangis lantas bertanya kepada Fudhail: "lalu apa yang harus aku perbuat?"
"Mudah", jawab Fudhail.
"Apa? Semoga Allah merahmatimu." Tanya laki-laki itu lagi.
Fudhail menasehatinya lagi:
Berbuat baiklah disisa umurmu, niscaya Allah akan mengampuni apa yang telah lalu dan yang masih tersisa dari umurmu. Namun bila engkau berbuat keburukan pada apa yang masih tersisa niscaya engkau akan dihukum atas apa-apa yang telah lalu dan yang masih tersisa darimu.

Sekali lagi....
Senja belum berlalu...
Jangkar bahtera juga belum lagi terangkat...
Apa yang kau tunggu...
Bergegaslah...
Lepaskanlah kepergian tamu yang mulia ini dengan amalan terbaik..
Agar imanmu bersemi sepanjang tahun...
Hingga ia kembali dan melabuhkan hikmahnya pada hatimu ditahun yang akan datang...
Sungguh kerugian yang besar bila ramadhan berlalu dan kita tidak termasuk hamba yang diampuni.

Rasulullaah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Celakalah seseorang yang bila namaku disebut disisinya namun ia tidak menbaca shalawat untukku,
Celakalah seseorang yang menemui bulan Ramadhan kemudian meninggalkannya namun ia belum diampuni.
Dan celakalah seseorang yang mendapati kedua orangtuanya telah menginjak usia lanjut lalu tidak menyebabkannya masuk surga” (HR. At-Tirmidzi & Ahmad)

Semoga Allah memberikan  "Akhir yang baik " pada Ramadhan kita dan umur kita...✅✅

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata

Pengingat Diri


Jika engkau sibuk menolong orang lain, maka Allah akan sibuk menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

Jika engkau sibuk dengan ego dirimu sendiri, maka Allah akan berlepas diri dari menolongmu. ✅✅

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata

Sabtu, 25 Juni 2016

STATUS HUKUM ANAK DILUAR NIKAH

STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH.

Bismillah, was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.

Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa.

Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

“Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di-bin-kan?

Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Ketiga, siapakah wali nikahnya?
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Sabtu, 04 Juni 2016

Yang Mau Belajar Baca Quran


🌴🌴 Marhaban Yaa Ramadhan...

Mari sambut dan isi Ramadhan dengan memperbanyak membaca Al Quran....

Belum Bisa Baca Al-Quran?
Ingin bisa membaca Al Quran ?

Kurang dari 15 Menit Anda akan Bisa dan Berani Menghafal dan Membaca 28 Huruf Hijaiyyah, in_sya Allah...

Download Videonya Sekarang Juga... GRATISS...
Klik link dibawah ini : 👇🏼

http://ayobacaquran.com/?id=Fathurrahman

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata

Kamis, 02 Juni 2016

Jadwal Tilawah Kita


📝 Jadwal Tilawah Kita...📝

Diantara kita ada yang bekerja, kuliah, sekolah, dan banyak lagi. ketika kita beraktivitas, tentu kita punya jadwal, bahkan itu adalah waktu-waktu yang diutamakan.
Sementara untuk tilawah? Apakah  kita juga punya waktu yang terjadwal? Atau sekedar menunggu waktu luang untuk bisa tilawah?

Jangan menunggu waktu luang untuk berbuat kebaikan,  tapi luangkanlah waktu untuk berbuat kebaikan....

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata

RAMADHAN BULAN AL QURAN


Marhaban Yaa Ramadhan...
Marhaban Yaa Syahrol Qur'aan...

Tips dan Trik khatam al-Qur'an di bulan Ramadhan.

📌 UNTUK SATU KALI KHATAM  :

1. Shalat Subuh 4 halaman
2. Shalat Zhuhur 4 halaman
3. Shalat 'Ashar 4 halaman
4. Shalat Maghrib 4 halaman
5. Shalat 'Isya 4 halaman

📌 UNTUK DUA KALI KHATAM :

1. Shalat Subuh 8 halaman
2. Shalat Zhuhur 8 halaman
3. Shalat 'Ashar 8 halaman
4. Shalat Maghrib 8 halaman
5. Shalat 'Isya 8 halaman

📌 UNTUK TIGA KALI KHATAM :

1. Shalat Subuh 12 halaman
2. Shalat Zhuhur 12 halaman
3. Shalat 'Ashar 12 halaman
4. Shalat Maghrib 12 halaman
5. Shalat 'Isya 12 halaman

#Sebarkan kebaikan... Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

*_"Barang siapa menunjukkan satu kebaikan, maka baginya pahala semisal orang yang mengikuti KEBAIKAN tersebut."_*

(HR. Muslim, no. 1893)

📝 Adalah para sahabat sangat bersemangat dalam berinteraksi dengan Al Quran ketika akan memasuki bulan Ramadhan...

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik RA mengatakan:

كَانَ الْمُسْلِمُونَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ أَكَبُّوا عَلَى الْمَصَاحِفِ...

"Dahulu orang-orang muslim apabila memasuki bulan Sya'ban mereka mengambil mushaf-mushaf mereka..." (Fathul Bari Ibnu Hajar)

Maksudnya, dahulu para sahabat bersiap-siap menyambut datangnya bulan Ramadhan dengan memperbanyak membaca Al-Quran.

Bagaimana dengan persiapan kita?

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata

Dosa Yang Menggunung


📂 DOSA YANG MENGGUNUNG

- قال سفيان الثوري -رحمه الله-:
حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته. قيل: وما ذاك الذنب؟ قال: رأيت رجلاً يبكي فقلت في نفسي: هذا مراءٍ.

"Saya terhalang untuk berqiyamul lail selama 5 bulan, " kata Sufyan Ats-Tsauri, "hanya karena satu dosa yang aku lakukan."

Ketika ditanya, "Dosa apa itu?" [ lihat kitab mukhtasor minhajul qosidin ibnu qudamah hal 68 ]

Beliau menjawab, "Ketika melihat seorang lelaki menangis, aku pernah berkata -dalam hati "Orang ini sedang riya'".

Subhanallah....

📩 Berapa seringkah kita selalu menghakimi perbuatan orang dengan mengatakan riya?

📩 Berapa sering kita pula menilai kondisi seseorang dan langsung menyimpulkanya tanpa bertanya alasan apa yang membuatnya melakukan hal tersebut

📩 Berapa sering pula kita langsung membenci seorang hamba Alloh atas apa yang kita dengarkan tanpa memberikan udzur yang mungkin ia miliki

📩 Kadang syaithan berhasil menipu kita untuk menilai orang lain selalu salah dan kurang di pelupuk mata kita

📩 Ternyata gunung yang tinggi adalah gunung tumpukan dosa kita

💧💧📗📘📙📔📒💦💦
__________________________
📝 Bukan Sekadar Kata 📝:

http://bit.ly/1PzowxR
https://telegram.me/BukanSekadarKata